Jakarta, Aktual.com – Permusyawatan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) menolak Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) melalui pernyataan gerakan bersama yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (19/10).

Sebagai wujud penolakan, masing-masing asosiasi di bawah PATUHI memerintahkan seluruh anggotanya untuk melakukan gerakan Left Serentak dari Whatsapp Group Sipatuh pada Minggu (21/10), pukul 11.00 wib.

Gerakan menolak Sipatuh ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina PATUHI Fuad Hasan Masyur, berikut anggota dewan pembina Baluki Ahmad sebagai Ketua Umum Himpuh, Joko Asmoro (ketua umum AMPHURI), Magnatis Chaidir (ketua umum Asphurindo), Asrul Aziz Taba (ketua umum Kesthuri), Ketua Harian Artha Hanif, serta Plt Sekjen Anton Subekti.

Menurut surat keputusan PATUHI perihal “Gerakan bersama tolak Sipatuh” gerakan penolakan dilakukan setelah pemberlakuan SK Dirjen PHU Nomor 336/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Jamaah Umrah melalui Sipatuh.

Sebab, faktanya SK dimaksud telah menimbulkan keresahan. Dengan dalih perlindungan kepada jamaah, rigidnya aturan Sipatuh justru dirasakan sebagai bentuk arogansi regulator yang memaksakan diri masuk ke ranah operator dan membelenggu eksistensi kalangan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Dewan Pembina PATUHI mengambil sikap, bahwa perumusan aturan dalam SK tersebut sejak awal tidak pernah melibatkan pihak asosiasi PPIU sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholder), sehingga itu mengabaikan atas keterbukaan seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, adanya fakta bahwa pengelolaan Sistem Data Server Sipatuh adalah pihak swasta, maka di tengah era big data saat ini, pengambilan data calon jamaah yang sangat detail telah menimbulkan kekhawatiran pemanfaatan data untuk kepentingan dan tujuan lain yang menguntungkan pihak tertentu. Hal itu di kemudian hari bisa saja mengancam keberlangsungan usaha PPIU.

PATUHI menyatakan upaya Kementerian Agama RI melakukan kerjasama dengan pihak perbankan dan perusahaan asuransi terseleksi yang bisa terkoneksi ke Sipatuh memberi sinyalemen kuat keberadaan Sipatuh juga memiliki tujuan komersial yang berpotensi terus dikembangkan di masa mendatang.

Untuk itu PATUHI sepakat menolak pemberlakuan SK Dirjen PHU Nomor 336/2018. PATUHI juga akan menempuh upaya jalur hukum berupa judicial review.

Sebagai perwujudan penolakan, empat asosiasi di bawah PATUHI memerintahkan seluruh anggotanya untuk Left Serentak dari Wag Sipatuh pada Minggu 21 Oktober 2018. Setelah itu anggota tidak mengakses Sipatuh untuk kegiatan pemberangkatan grup umrah sampai turunnya hasil keputusan judicial review atas SK Dirjen PHU Nomor 336/2018.

PATUHI menyatakan, sepanjang grup umrah memiliki visa, tiket, paket land arrangement (LA), dan dikelola dibawah tanggung jawab PPIU, maka tidak ada aturan larangan keberangkatan sekalipun tanpa melalui Sipatuh.

PATUHI melalui asosiasi masing-masing menyiapkan bantuan advokasi apabila anggota mengalami hambatan keberangkatan grup akibat gerakan penolakan Sipatuh.

Agar gerakan berjalan efektif, masing-masing asosiasi dibawah PATUHI akan menjatuhkan sanksi organisasi kepada setiap anggota yang tidak mengindahkan gerakan penolakan Sipatuh.

Keputusan PATUHI ini bertujuan melindungi hak-hak jamaah, sekaligus menjaga eksistensi dan keberlangsungan PPIU. Juga, menjaga martabat Kemenag untuk konsisten pada perannya sebagai regulator dalam tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah.