Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Partai Bulan Bintang (PBB) membantah bila ketua umumnya, Yusril Ihza Mahendra, memfitnah Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait rencana penggusuran kawasan Luar Batang, Jakarta Utara.

Bagi politikus PBB, Teddy Gusnaidi, justru pernyataan Ahok tersebut merupakan strategi komunikasinya, agar seakan-akan menjadi pihak yang dihina.

“Dan dianggap orang yang terzalimi,” ujarnya kepada Aktual.com di Jakarta, Senin (28/3).

“Kalau enggak ada yang memfitnah, maka dia (Ahok) memaksa orang lain agar seolah-olah difitnah. Kan ngawur,” tambahnya.

Teddy pun menerangkan, bahwasanya keterlibatan Yusril sebagai kuasa hukum warga Luar Batang, lantaran ada permintaan dari masyarakat.

“Orang menjadi advokat warga kok dituduh suka melawan pemerintah?” ucap eks kuasa hukum pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Tangsel, Ikhsan Modjo-Alin ini heran.

Dalam kasus tersebut, Teddy menegaskan, Yusril bekerja sesuai koridornya, termasuk keilmuannya dalam bidang hukum.

“Ingatlah, Yusril itu pakar hukum. Kalau Pak Ahok, kan ‘pakar enggak pakai pikir’,” ketusnya.

Jika Ahok jantan, dia menyarankan agar menghadapi kasus tersebut secara hukum.

“Jangan malah membuat fitnah sana-sini,” tandas penulis buku “Seandainya Saya Presiden, Ketua Partai, dan Rakyat” ini.

Artikel ini ditulis oleh: