Jakarta, Aktual.com – PBB mengungkapkan kalau Brunei Darusalam telah “melanggar hak asasi manusia” dengan diberlakukannya penerapan hukum Syari’ah Islam yang akan meloloskan hukum mati dengan cara orang dirajam untuk kasus perzinaan dan homoseksual.

Brunei, bekas protektorat Inggris yang mayoritas warganya Muslim dengan sekitar 400.000 orang, pada Rabu mulai menerapkan hukum Syari’ah. Kasus sodomi, perzinaan dan pemerkosaan akan diganjar hukuman mati — termasuk rajam. Sedangkan untuk kasus pencurian akan dipotong tangan.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres “percaya bahwa hak asasi manusia ditegakkan dalam kaitannya dengan setiap orang di manapun tanpa diskriminasi apapun”, ujar juru bicara PBB Stephane Dujarric.

“Undang-undang yang setujui jelas melanggar prinsip-prinsip yang diekspresikan,” katanya.
“Selama orang menghadapi kriminalisasi, bias dan kekerasan yang berdasarkan pada orientasi seks, identitas gender atau karakteristik seks mereka, kami harus menggandakan upaya untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut.”

“Setiap orang berhak untuk hidup bebas dan memiliki hak dan martabat yang setara,” kata Dujarric.

Brunei mempertahankan haknya untuk menerapkan hukum Islam, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada 2014. Sejak itulah hukum tersebut diterapakan secara bertahap.

Artikel ini ditulis oleh: