Jakarta, Aktual.com – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menolak Letjen Purn) Sutiyoso sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menggantikan Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.

Hal ini dikarenakan rekam jejak Sutiyoso dianggap tidak memenuhi kriteria dan juga menjadi bagian dari standar kompetensi yang bersih dari dugaan bertanggung jawab dalam pelanggaran hak-hak manusia maupun dugaan korupsi.

“Selain itu, yang bersangkutan juga seorang politisi yang dapat diartikan sebagai seorang partisan,” kata Majelis Anggota Nasional PBHI Suryadi Radjab, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).

Tiga hal yang dijadikan alasan penolakan adalah Sutiyoso masih menjabat Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menegaskan kedudukannya yang partisan politik. Diajukannya Sutiyoso sebagai calon tunggal Kepala BIN itu menambah daftar tokoh partisan dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang seharusnya non-partisan.

“Kedua, masa lalu Sutiyoso dikait-kaitkan dengan dugaan tanggung jawabnya dalam kasus penyerbuan Kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 ketika menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jakarta Raya yang mengakibatkan lima orang terbunuh dan lebih 100 orang menderita luka-luka,” ujarnya.

Dia melanjutkan, ketiga, usai menjabat Pangdam Jaya, Sutiyoso meniti karir politik sebagai Gubernur DKI Jakarta selama dua periode, 1997-2007. Ketika menjabat gubernur inilah Sutiyoso dihubung-hubungkan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari developer yang bandel dalam membayar kewajiban terhadap Pemda pada 2007 dalam pembangunan 68.400 rumah susun, serta dalam terkait dengan pengadaan busway atau bus Trans Jakarta tahun 2003-2004.

PBHI meminta Presiden Jokowi melibatkan Komnas HAM dan KPK dalam melaporkan catatan mereka sebelum memilih dan mengangkat Kepala BIN. Selain itu, profesionalitas (bukan partisan politik) di bidangnya juga pantas dijadikan kriteria berikutnya agar peristiwa yang mendera almarhum Munir tidak berulang.

Artikel ini ditulis oleh: