Rachmawati Soekarnoputri ditangkap polisi atas tuduhan makar (Dok Aktual)

Jakarta, Aktual.com – Penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Rachmawati Soekarnoputri atas tuduhan upaya makar menuai protes keras.

Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno menyarankan agar kepolisian dapat bersikap arif, tanpa harus melakukan penangkapan.

“Saya pribadi menilainya, harus melalui langkah secara arif dan bijaksana, dan semuanya didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendrawan di Jakarta, Jumat (2/12).

Meski demikian, kata dia penangkapan kepada tujuh tokoh lainnya bersama Rachamawati memiliki pertimbangan, namun tidak bisa kemudian bila seorang menyampaikan pendapat agar kembali ke UUD 1945 kemudian dipersalahkan.

“Ini pertimbangan dari kepolisian, misalnya kembali ke UUD 45 yang asli dulu sebenarnya disuarakan kalangan lain termasuk senior PDIP,” ujar anggota komisi XI DPR RI itu.

“Dasar penangkapannya apa?, Ini yang harus kita korek dari kepolisian, apa dasarnya, apakah surat resmi ke pimpinan MPR, apakah ada desakan lain,” kata dia.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Wisnu