Jakarta, Aktual.com – Fraksi PDI-P di DPRD DKI ternyata memilih tidak mendukung rencana pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sekretaris F-PDI-P Gembong Warsono, berdalih sikap mereka berdasarkan instruksi yang dikeluarkan pengurus pusat partai melalui surat No. 1335/IN/DPP/III/2016 tertanggal 11 Maret 2016.
“(Isinya) PDI-P sudah diinstruksikan mendukung pemerintahan (Ahok-Djarot) sampai berakhir,” ujar dia, di Sekretariat DPD PDI-P DKI, Jakarta, Kamis (26/5).
Instruksi berlaku untuk seluruh kader banteng, baik di Pemprov DKI, legislatif, maupun struktur partai. Mereka juga diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa timbulkan kegaduhan politik di DKI.
Anggota Komisi A DPRD ini bilang mengkritisi Pem DKI tidak harus lewat cara HMP. Untuk perbaiki jalannya pemerintahan bisa dilakukan lewat komunikasi dari partai ke pemerintah.
Pernyataan Gembong tidak terlalu mengagetkan. Sebelumnya, Ketua Plt DPD PDI-P DKI Bambang DH saat ditanya soal HMP juga hanya keluarkan pernyataan bernada ‘mengambang’.
Yakni menyerahkan urusan HMP ke kader banteng yang duduk di Kebon Sirih saja. Dalihnya, itu hak anggota dewan untuk mengontrol jalannya pemerintahan. Atau dengan kata lain, DPD PDI-P DKI tidak akan mendorong kadernya di Kebon Sirih untuk gulirkan HMP ke Ahok. Dia juga minta pihak lain tidak membesar-besarkan soal HMP.
Artikel ini ditulis oleh: