Yogyakarta, Aktual.com – Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang kaki lima di Malioboro yang melanggar aturan yaitu ditutup selamanya.
Soal sanksi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyusul keluhan wisatawan terkait harga makanan yang dijual pedagang kaki lima di kawasan Malioboro kembali viral di media sosial,
“Sanksi tersebut sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan seluruh komunitas. Jika ada siapapun yang menarik harga tidak sesuai ketentuan atau tidak wajar maka sanksinya jelas dan tegas,” kata Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (26/5).
Sanksi tegas yang dimaksud adalah pedagang yang melakukan pelanggaran tidak boleh berjualan selamanya di Malioboro.
Menurut dia, pemberian sanksi tegas tersebut penting dilakukan agar seluruh komunitas maupun paguyuban di kawasan Malioboro tertib dalam mematuhi aturan dan komunitas tertib dalam mengawasi anggotanya karena jika hal tersebut dilakukan, mereka adalah oknum yang berpotensi merusak nama Malioboro dan Yogyakarta.
“Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pedagang kaki lima, tetapi siapapun. Misalnya petugas parkir dan lainnya. Sanksinya harus tegas,” katanya.
Ia pun meminta wisatawan yang mengalami pengalaman tidak nyaman di Malioboro termasuk membayar harga makanan yang tidak wajar segera melapor ke petugas keamanan Malioboro, Jogoboro, atau kepada personel Satpol PP Kota Yogyakarta yang bertugas.
“Tujuannya agar aduan bisa segera ditindaklanjuti dan apabila benar, oknum yang bersangkutan bisa segera diberi sanksi,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan tim Jogoboro dengan menemui seluruh pedagang dan pimpinan komunitas di sepanjang Jalan Malioboro dipastikan tidak ada pedagang yang meminta harga makanan dengan tidak wajar.
“Kami belum menemukan pedagang yang dimaksud oleh wisatawan tersebut. Saya yakin, pedagang di Malioboro memenuhi kesepakatan untuk menampilkan harga menu makanan yang dijual. Dan meskipun wisatawan yang datang turun signifikan, namun pedagang tidak lantas ‘nuthuk’ harga,” katanya.
Meskipun demikian, penelusuran tetap dilakukan kepada pedagang di sirip-sirip jalan di sepanjang Malioboro. “Sanksinya juga sama. Jika pun ada, mungkin pedagang tersebut tidak masuk dalam komunitas Malioboro,” katanya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: As'ad Syamsul Abidin