Terlihat pedagang hewan kurban mengembalikan hewan kurbannya ke kandang yang berada di trotoar, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015). Para pedagang menolak ditertibkan karena menurut mereka menjual hewan kurban itu tidak melanggar hukum.

Jakarta, Aktual.com – Meskipun mengaku telah mendapatkan ijin sampai tanggal 27 September 2015 para pedagang kambing merasa heran kalau harus dilarang berjualan hewan qurban oleh pemprov DKI Jakarta. Pasalnya selama ini sejumlah pedagang selalu membongkar lapak dan membersihkannya usai berjualan kambing untuk keperluan Hari Raya Qurban.

“Harapan saya gak kendala apa apa, lagian cuma seminggu selesai itu dibesihin, gak ada kali kalau musim lebaran saja. Kita juga dagang jadi tenang, ” kata Daus salah satu pedagang kambing kepada Aktual.com Selasa (22/9)

Putra asli Tanah Abang ini pun setuju jika ditertibkan perihal kebersihan lingkungan, namun kalau untuk dilarang dia merasa heran dan keberatan. Terlebih penjual kambing di Tanah Abang, sudah turun temurun.

“Ya kalau diteribkan jaga kebersihan kita juga setuju, bukan dilarang,” sergahnya.

Bahkan ketika kerusuhan pada tahun 1998 terjadi, menurutnya para pedagang kambing di Tanah Abang lah yang pasang badan menjaga kawasan tanah bang dari para penjarah dan perurusuh kala itu.

“Coba cek sejarah, pasar grosir terbesar se asia tenggara aman, gak ada kebakaran, gak ada yang dijarah orang tua kita pada jagain, masa sekarang kita ijin jualan kambing aja susah,” tutupnya

Artikel ini ditulis oleh: