Jakarta, Aktual.com – Para pegiat pendidikan meminta DPR menunda masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Mereka menyebutkan proses penyusunan RUU Sisdiknas tidak transparan.

Pegiat pendidikan dari Vox Populi Institute, Indra Charismiadji mengatakan, seharusnya RUU itu dikerjakan secara transparan serta melibatkan partisipasi publik. Karena dirancang untuk menggabungkan tiga UU sekaligus, yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU yang harus terintegrasi.

“Kami berharap DPR dapat menunda pembahasan RUU Sisdiknas, karena proses penyusunannya terburu-buru. Selain itu juga kurang melibatkan ahli dan masyarakat,” kata Indra, Minggu (28/8).

“Prosesnya sangat tidak transparan dan tidak melibatkan publik secara lebih bermakna dan mewakili seluruh Indonesia. Prosesnya tidak bisa hanya dibahas di Jakarta,” imbuh Indra.

Menurut Dia, seharusnya, RUU Sisdiknas diawali dengan penyusunan peta jalan pendidikan yang disusun dan dibuat oleh Panitia Kerja Nasional yang mewakili berbagai elemen.Hal itu juga telah dibahas berulang kali dalam rapat-rapat Komisi X DPR.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali meminta, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan ikut bergerak menolak masuknya RUU Sisdiknas ke dalam prolegnas dan disahkan diam-diam. Menurutnya, RUU Sisdiknas harus dibuat visioner.

“Masyarakat tidak boleh tinggal diam. Mahasiswa tidak boleh berpangku tangan. Saatnya mahasiswa menyuarakan pentingnya peta jalan sistem pendidikan nasional agar kita semua memiliki landasan dan acuan bagaimana pendidikan nasional di masa depan dibuat. RUU Sisdiknas ini harus disusun dan dibuat secara visioner, bukan dibuat oleh mereka yang bernafsu membuat kebijakan tunggal dan komersial,” ujar Rizali.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia Prof Cecep Dharmawan mengatakan rancang bangun dari substansi rancang materi RUU Sisdiknas tidak cukup mewakili UU sebelumnya. Kemudian, beberapa pasal dalam draf RUU Sisdiknas memiliki dasar yang lemah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i