Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dolar AS saat konferensi pers tentang OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai penerima suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pakak, Handang Soekarno berdalih bahwa dia bukanlah pihak yang melarang PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk mengajukan pengampunan pajak.

Padahal, menurut Handang, dengan merujuk pada Standar Operasional Prosedur PT EK Prima bisa mengajukan tax amnesty.

“Kalau menurut pak Handang, melihat daripada peraturan yang ada, harusnya dia (PT EK Prima) boleh ikuti tax amnesty. Tapi kenapa pimpinannya itu bilang tidak boleh? Itulah yang bertentangan dengan SOP,” kata Handang melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/11).

Lebih jauh disampaikan Krisna, Subdit Bukti Permulaan memang belum menyelidiki tunggakan pajak PT EK Prima. Lantaran hal tersebut, sambung dia, seharusnya perusahaan yang bernaung di bawah Lulu Group diperbolehkan mengajukan tax amnesty.

“Setelah ditelaah dan dilihat, ternyata PT EK Prima belum sama sekali dilakukan penyelidikan. Belum pernah dilakukan bukti permulaan, tapi kenapa ditolak mau tax amnesty.”

Kata Krisna, kliennya pun bertanya-tanya. Namun, Handang tidak bisa berkutik, karena larangan itu datang langsung dari pimpinan. Hingga kemudian, Handang memutuskan untuk membantu PT EK Prima.

“Ini belum dilakukan bukti permulaan tapi sudah tidak boleh oleh pimpinanya. Akhirnya pak Handang dengan kapasitasnya sebagai bawahan, prajurit, untuk bantu masalah ini, dia bantu.”

Seperti diketahui, Handang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pemutihan pajak PT EK Prima. Dia disinyalir menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari Direktur Wilayah PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair.

Dugaan sementara, suap tersebut diberikan agar PT EK Prima tidak membayar tunggakan Pajak Pertambahan Nilai 2014 dan 2015 yang nilainya mencapai Rp78 miliar.

Kasus pemutihan pajak ini sebetulnya tak hanya terjadi kali ini. Masih ingat Gayus Tambunan, pejabat Ditjen Pajak yang terbukti membantu pengemplang untuk tidak membayar kewajiban pajak ke negara? Nampaknya, kasus Handang tak jauh berbeda dengan perkara yang menjerat Gayus.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu