Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Felipus Dere (dok. Jef Dain)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Felipus Dere (dok. Jef Dain)

Labuan Bajo, Aktual.com – Paket Pekerjaan SP. Noa-Golowelu dikabarkan sedang dalam proses pengerjaan dan perbaikan. Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Felipus Dere, saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Rabu (21/07) siang.

“Intinya pekerjaan lagi dikerjakan oleh rekanan. Diupayakan untuk segera diaspal dalam waktu dekat. Saat ini rekanan lagi memperbaiki LPA (Lapisan Pondasi Agregat Kelas A -red) yang agregatnya rusak akibat cuaca buruk. Sesudahnya bisa di aspal,” kata Felipus kepada media ini.

Diakuinya pekerjaan ini sempat mengalami keterlambatan akibat cuaca buruk di sekitar lokasi pekerjaan. Terkait cuaca buruk yang ia maksudkan, menyebabkan sejumlah titik pada ruas jalan tersebut mengalami kerusakan dan saat ini sedang dilakukan perbaikan oleh PT Gunung Sari sebagai rekanan pelaksanaan paket pekerjaan.

“Terkait kerusakan yang terjadi akibat cuaca di sejumlah titik, kami sudah dapat pemberitahuan resmi dari Camat Kuwus dan Kuwus Barat selaku pemerintah setempat. Selain itu, kami juga mendapat informasi resmi dari BMKG yang menyatakan kondisi cuaca buruk saat pekerjaan itu sedang berlangsung,’ tuturnya.

Lebih lanjut kata dia, atas keterlambatan pekerjaan itu, rekanan pelaksanaan paket pekerjaan SP. Noa – Golowelu sudah diperintahkan untuk memperbaiki kembali dengan hukuman secara administrasi yakni membayar denda keterlambatan sesuai amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

“Ya, itu proyek DAK provinsi Tahun Anggaran 2020. Kemudian diluncurkan dengan dikenakan denda. Untuk besar dendanya perhari 19 jutaan. Dan sampai dengan hari ini nilai dendanya sudah mencapai 4 M lebih dan yang sudah dibayar oleh rekanan sebesar 2.6 M. Sisanya akan dipotong saat termin 100%,” tambahnya.

Ketika ditanya terkait pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) antara PPK dengan rekanan atas keterlambatan tersebut menurut Felipus jika pihaknya melakukan hal itu, maka akan berdampak langsung pada masyarakat setempat, di mana asas manfaat pembangunan yang dilakukan pemerintah provinsi saat ini tidak dapat dirasakan oleh masyarakat setempat.

“Kalau kita mau PHK saja sebenarnya bisa, tetapi kasian aspek manfaat jalannya tidak tercapai. Output kinerjanya tidak ada, sehingga hasil rapat kita dengan tim dari Kemendagri bahwa pekerjaan itu diluncurkan,” ujarnya.

Felipus tetap optimis bahwa pekerjaan tersebut akan tetap diselesaikan oleh PT Gunung Sari sesuai penambahan waktu dan berjalannya denda keterlambatan yang diberikan.

“Kita semangat untuk selesaikan ini. Apalagi rekanan bersedia dengan tetap kena denda sebagai ganti tertundanya manfaat dari jalan tersebut. Kami juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan yakin bahwa pekerjaan ini akan segera terselesaikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui proyek pekerjaan SP. Noa – Golowelu merupakan proyek ruas jalan provinsi NTT Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan total nilai pagu sebesar, 4,7 M.

(Florianus Jefrinus Dain)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nusantara Network