Jakarta, Aktual.com — Menyikapi permintaan usulan Kementerian Agama (Kemenag) dalam percepatan penyelesaian visa Haji, Wakil Direktur Urusan E-Hajj Kementerian Haji Arab Saudi, Eng Basil Abduh Zulae’i mengatakan, bahwa penerapan E-Hajj yang sudah diterapkan sejak tahun lalu, memang mengalami peningkatan layanan seperti pemberlakuan sistem E-Payment untuk pelayanan General Servise Fee (GSF). Selain itu proses pembatalan visa Jemaah dilakukan secepat mungkin maksimal dalam waktu 48 jam.

Seluruh transaksi layanan harus masuk ke dalam sistem E-Hajj. Bahkan untuk pembayaran general service (untuk maktab wukala, naqabah, muasasah Mekah, muasasah Adilla Madinah dan Zamazimah) sudah dapat dilakukan melalui E-Payment. Dengan demikian proses pembayaran akan dilakukan melalui virtual account dan tidak lagi manual.

“Untuk lebih mematangkan persiapan pelaksanaan E-Hajj pada penyelenggaraan Haji tahun ini Kementerian Haji Arab Saudi menyiapkan training bagi perwakilan kantor urusan Haji,” kata penanggung jawab E-Hajj Arab Saudi, Eng Basil Abduh Zulae’i di kantor Kementerian Haji Jeddah, baru-baru ini.

Dalam sistem E-Hajj, juga diinformasikan bahwa adanya fasilitas menu untuk pembelian hewan kurban, dan dam bagi jemaah Haji. Untuk hal tersebut Kementerian Haji Arab Saudi melakukan kerjasama dengan Islamic Development Bank (IDB) yang akan mengelola pembelian, pemotongan dan pendistribusian hewan kurban. Yang mana program ini bersifat tidak mengikat bagi jemaah Haji Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: