Jakarta, Aktual.co — Pasca permohonan penangguhannya dikabulkan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri, hari ini menjalani kewajibannya untuk wajib lapor ke penyidik.

“Wajib lapor dua kali seminggu,”kata kuasa hukum Arsyad, Abdul Aziz saat mendampingi kliennya Arsyad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/11).

Selain wajib lapor, sambung Abdul Aziz juga ada penambahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Enggak ada pemeriksaan lanjutan, cuma tanda tangan berkas aja. Wajib lapor, kamis balik lagi,” sambungnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Muhammad Arysad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial facebook. Kini MA sudah dipulangkan ke Rumah orang tuanya oleh penydik Bareskrim Polri di bilangan Ciracas Jakarta Timur.

“Tadi pagi sekitar jam 06.30 WIB, Arsad sudah diantar pihak Kepolisan ke rumahnya,” kata Kuasa Hukum Arsad, Irfan Fahmi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11).

Muhammad Arsyad ditahan sejak 23 Oktober 2014 karena menyebarkan gambar Jokowi dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Montase atau gabungan dari beberapa potongan foto yang berbeda itu menunjukkan Jokowi sedang beradegan asusila dengan Megawati.

Arsyad pun dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka