Jakarta, Aktual.com — Ombudsman Republik Indonesia menyambangi kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (25/4). Kedatangan lembaga pelayanan publik itu untuk bertemu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Ketua ORI Amzulian Rifai mengatakan, kunjungannya ini tak lain adalah guna meminta korps Adhiyaksa memperbaiki pelayanan publik di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, dalam kurun waktu sepanjang tahun 2015 ada 147 laporan masyarakat terhadap kejaksaan. Pelaporan berbagai jenis misalkan adanya penundaan pelayanan dan laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.

“Tentu juga ada penyalahgunaan wewenang dan itu umum terjadi dilembaga-lembaga yang lain,” kata Amzulian di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/4).

Dia menjelaskan dengan adanya laporan tersebut dapat dikatakan Kejaksaan Agung belum maksimal dalam pelayanan publik. Padahal lanjut dia, kepercayaan publik itu kepentingan semua lembaga dan ORI tentu saja melihat kepercayaan publik dapat dibangun ketika publik merasa pelayanan kepada mereka baik.

“Seluruh lembaga-lembaga kita masih bermasalah dengan kepercayaan publik tersebut. ORI menerima laporan masyarakat terkait pelayanan publik contoh pada 2015 6854 laporan masyarakat kepada ORI namun kita pilah tidak seluruhnya kita tindaklanjuti.”

Dia menegaskan kepentingan ORI kepada kejaksaan agar laporan masyarakat itu terkait pelayanan kejaksaan ini bisa ditindaklanjuti, yang terkait mal administrasi.

“Walaupun diperhatikan mulainya soal pelayanan sangat mungkin juga disitu terkait dengan korupsi kolusi dan nepotisme yang akan menggerus institusi itu.”

“Kepentingan Ombudsman agar seluruh lembaga tampil ditengah-tengah masyarakat memberikan pelayanan yang baik sehingga bukan hanya lembaga itu baik dan akhirnya bangsa ini eksis dan ada ketika masyarakat itu butuh.”

Sementara dalam kesempatan yang sama Jaksa Agung M Prasetyo menyambut baik niat baik ORI, yang menginginkan pelayanan publik di kejaksaan untuk ditingkatkan.

“Selama ini kejaksaan sudah dapat menerima informasi dan masukan dan tentunnya itu merupakan proses di Kejaksaan,” ujar Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu