Jakarta, Aktual.co — Rencana Pemprov DKI untuk melakukan pemangkasan terhadap angkutan  umum yang berusia lebih dari 10 tahun perlu dicermati kembali. Hal itu disampaikan oleh pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan ketika dihubungi Aktual.co, Sabtu (15/11).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali karena 70 persen angkutan umum di Jakarta berusia diatas 10 tahun. Jadi, jika kebijakan itu diterapkan secara langsung atau total, maka akan mengakibatkan angkutan umum di Jakarta menjadi berkurang.
“Untuk kebijakan pembatasan itu, tidak bisa total dilakukan karena di Jakarta ini 70 persen angkutan umum usianya diatas 10 tahun. Kalau kebijakan itu langsung total diterapkan, maka yang terjadi di Jakarta adalah kendaraan umum hanya 30 persen dan pastinya kita kekurangan kendaraan umum. Terlebih lagi kalau gak ada solusi yang ditawarkan, “ ujar Azas Tigor.
Lanjutnya, daripada melakukan pemangkasan, sebaiknya Pemprov DKI melakukan peremajaan terlebih dahulu terhadap angkutan umum yang sudah berusia diatas 10 tahun. Selain itu, Pemprov DKI diharapkan dapat memberikan pinjaman dan menghapuskan pajak barang mewah bagi para pengusaha angkutan umum yang akan melakukan peremajaan terhadap angkutan umum miliknya.
“Bantu saja pinjaman, bunga bank dibayar oleh Pemprov DKI. Kemudian kreditnya kalau bisa dilebihkan dari 4 tahun dan pajak barang mewah nol rupiah saja seperti layaknya mobil murah,” ujarnya.
Secara garis besar, Azas Tigor menyetujui rencana pemangkasan, tetapi perlu ada kajian khusus mengenai solusi untuk mesyarakat dan untuk pengusaha angkutan umum agar dari kebijakan yang dilakukan sama-sama berdampak baik bagi ketiga belah pihak.
“Sebenarnya saya tidak masalah, tapi harus ada support dari Pemprov DKI, harus ada fasilitas alternatif buat penumpang dan harus ada sosialisasi juga dengan pengusaha angkutan umum agar tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI berencana melakukan pemangkasan angkutan umum yang telah berusia diatas 10 tahun yang mengacu pada Perda No. 5 Tahun 2014 mengenai kelayakan angkutan umum dimana angkutan umum yang layak adalah yang usianya kurang dari 10 tahun. Pemprov DKI berencana akan melakukan pemangkasan pada akhir tahun ini atau awal 2015 mendatang, seiring dengan proyek pengadaan bus Transjakarta secara besar-besaran oleh Pemprov DKI yang diharapkan membantu memecahkan solusi kemacetan dan kekurangan transportasi umum di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: