Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Dengan alasan belum selesai pengetikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menunda persidangan pada Kamis (20/4) mendatang. Foto: Media Indonesia-POOL/Rommy Pujianto

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut menanggapi penudaan pembacaan surat tuntutan untuk kliennya. Mereka merasa penundaan ini justru merugikan.

“Perlu supaya masyarakat tahu, Terdakwa tidak diuntungkan dengan penudaan ini. Dengan segala hormat majelis, kami juga dirugikan,” kata salah satu penasihat hukum, saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (11/4).

Karena menurut pengacara Ahok, kalau memang jaksa tidak siap, proses sidang hari ini harusnya dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan ahli.

“Kalau seandainya tahu penuntutan ini akan ditunda, saksi ahli kami akan lebih banyak dihadirkan. Tapi yang sudah, sudahlah,” katanya.

Pernyataan ini menjadi menarik, karena sebetulnya agenda sidang hari ini sudah disepakati baik oleh majelis hakim, pihak JPU maupun penasihat hukum. Dalam persidangan pekan lalu, (4/4), ketiga pihak sudah sepakat bahwa sidang hari ini ialah pembacaan surat tuntutan dari jaksa.

Seperti diketahui, JPU kasus Ahok hari ini belum bisa membacakan tuntutannya, lantaran masih dalam tahap penyusunan.

Atas ketidaksiapan jaksa, majelis kemudian memutuskan untuk menunda sidang, dan akan membuka kembali prosesnya pada Kamis (20/4).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid