Jakarta, Aktual.com – Proses legislasi tentang tata kelola mineral dan batubara di DPR RI dinilai paling tertutup. Masyarakat dianggap tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai aturan tersebut.

Hendrik Kusdinar dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (Yappika) menuding, salah satu faktor tertutupnya informasi mengenai pembahasan RUU Minerba lantaran banyaknya kepentingan bisnis yang justru dibawa oleh anggota DPR.

“Pembahasan mengenai Rancangan UU Mineral dan Batubara misalnya. Pembahasan RUU Minerba jadi yang paling tertutup. Bisnis minerba menjadi hal krusial, kita tahu banyak anggota DPR melakukan bisnis tambang,” papar Hendrik dalam sebuah diskusi di Seknas Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra), Jakarta, Minggu (28/8).

Tuduhan lainnya, sambung Hendrik, ada kesan bahwa anggota DPR tidak mau kepentingannya diacak-acak oleh publik. Maka itulah timbul ketidaktransparansi informasi dari DPR kepada publik.

“Mereka berpikir jika akses publik terbuka, kepentingan mereka terancam. Mungkin itu yang mereka pikirkan,” ketus dia.

Pernyataan ini menurut Hendrik disampaikan dengan merujuk pada hasil analisa dari Indonesia Parliamentary Centre (IPC). Dalam kajiannya, IPC menyebut bahwa hanya ada 6 jenis informasi yang dipublikasikan secara proaktif oleh DPR.

Padahal sejatinya, ada 29 jenis informasi yang seharusnya dipublikasikan DPR secara komprehensif kepada publik.

“Hanya tentang draf RUU, naskah akademik, UU yang telah disahkan, risalah rapat, laporan singkat persidangan, laporan kunjungan kerja dan laporan RDPU yang disampaikan kepada masyarakat,” jelas IPC dalam rilisnya. (M. Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka