Jakarta, Aktual.com – Polda Sumatera Utara diminta turun tangan mengusut dugaan pembalakan liar. Pasalnya, pembalakan liar telah mengakibatkan terjadinya banjir bandang di Padang Sidempuan dan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut.

“Kasus penebangan liar dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab itu bukan hal baru di Sumatera Utara dan perlu mendapat perhatian dari aparat keamanan untuk menyelamatkan hutan,” kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara Syafruddin Kalo di Medan, Jumat (31/3).

Menurutnya, penebangan hutan hingga kini masih saja terjadi di Sumut dan tidak pernah berhenti dilakukan sekelompok orang maupun perusahaan ilegal untuk mencari kekayaan. Padahal kegiatan itu sangat terang melanggar hukum.

Polda Sumut, Dinas Kehutanan, TNI, dan instansi terkait lainnya, kata Syafruddin, sudah seharusnya melakukan razia di sejumlah kawasan hutan yang dicurigai masih ada kegiatan ‘ilegal logging’ yang merugikan negara.

Berapapun besar dan kecil pembalakan liar harus dicegah oleh penegak hukum dan tidak boleh dibiarkan. Hal ini sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan penegak hukum yang harus melindungi kawasan hutan dari aksi pencurian dan pengrusakan hutan.

Ia menyebutkan bahwa setiap orang maupun korporasi yang melanggar hukum dengan cara penebangan hutan secara liar dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf b.

Dimana dalam aturan yang ditujukan menjerat pelaku kejahatan kehutanan yang massif dan terorganisir. Bagi perorangan diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

“Jika penebangan tanpa izin menteri dilakukan oleh korporasi, ancaman pidananya penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 dan paling banyak Rp50.000.000.000,00,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebelumnya mencatat lima orang tewas dalam bencana banjir di Padangsidempuan yang terjadi sejak Minggu (26/) malam. Empat orang diketahui penduduk di Kecamatan Padangsidempuan Hutaimbaru dan satu korban lainnya warga Padangsidempuan Utara.

Total kerusakan di wilayah tersebut mencakup rumah rusak 17 unit, hanyut 17, dan kendaraan hanyut 7 unit.

Sementara ratusan rumah di Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara, rusak akibat banjir bandang yang melanda daerah itu disebabkan meluapnya Sungai Aek Botung dan Aek Simalagi. Banjir juga mengakibatkan warga Bukit Malintang bernama Misbah (80) meninggal akibat hanyut terbawa arus sungai.

Untuk kecamatan Bukit Malintang mengakibatkan satu orang korban jiwa, tiga rumah hanyut, 11 rumah rusak berat, 100 rumah rusak ringan dan merusak areal persawahan 200 hektare.

Banjir yang melanda Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot mengakibatkan satu unit MCK rusak, satu unit warung hanyut, dua unit mobil hanyut, 60 rumah terendam dan 300 warga mengungsi. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: