Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group.‎‎

“Ini baru pengumpulan data dulu. Saya belum bisa memperkirakan (siapa tersangkanya),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (1/4).

Menurut dia, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini memerlukan keterangan dari PT HIN dengan PT CKBI anak usaha Djarum Group.

“Kita perlu keterangan dari PT HIN, ada perjanjiannya. Kita tanya lagi pihak lain terkait. PT GI ini kan hari ini,” jelasnya.

Yang jelas, kata Arminsyah, ‎adanya pembangunan dua fasilitas yakni menara BCA dan Apartemen Kempinski diluar kontrak kerjasama sudah melanggar aturan yang ada.

“Sudah pasti, jelas melawan hukum ya. Ibu punya tanah. Janji dibangun satu bangunan, tapi dibangun lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mencari bukti kuat kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group.‎ Ini dilakukan untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab.

“Ada tiga sampai empat saksi yang telah dipanggil dan periksa,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (26/2).

Dia menjelaskan saksi-saksi tersebut merupakan petinggi PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI), lalu untuk pemeriksaan saksi dari pihak Grand Indonesia akan menyusul.

“Pihak PT HIN, CKBI, intinya nanti semua pihak yang berkaitan akan diperiksa,” jelasnya.

Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) anak usaha Djarum Group ke penyidikan. Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka