Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan bis angkutan gratis pada saat pelaksanaan peraturan pembatasan kendaraan roda dua pada awal Desember nanti.
“Nanti kita sediakan bis gratis bagi teman-teman yang menitipkan sepeda motornya di lokasi parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar di Jakarta, Senin (10/11).
Bis yang akan digunakan untuk angkutan gratis tersebut adalah bis tingkat, yang jumlahnya akan ditambah sebanyak lima unit agar mampu melayani masyarakat yang akan melintasi jalur dari Bundaran HI, MH Thamrin, hingga Medan Merdeka Barat.
Selain menggunakan armada bis tingkat, masyarakat juga bisa menggunakan angkutan umum seperti Kopaja atau Busway, kata Akbar di Gedung Balai Kota Jakarta.
Pada aturan pembatasan kendaraan itu, para pengguna sepeda motor dilarang melintasi jalur tersebut dan bisa berganti moda transportasi.
“Nanti motornya bisa dititipkan di gedung-gedung parkir sekitar jalan itu, seperti di IRTI, pusat perbelanjaan di Harmoni atau di Thamrin juga bisa digunakan,” kata Akbar menerangkan.
Ia menjelaskan bahwa penerapan aturan tersebut masih dalam tahap uji coba, dan belum bisa dipastikan tanggal pemberlakuannya.
“Nanti akan ada evaluasi setelah satu bulan pemberlakuan, kalau bagus ya nanti dilanjutkan,” kata Akbar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid