Sejumlah alat berat dioperasikan dalam pembangunan Tol Bawen-Salatiga di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/3). Berdasarkan data PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku operator Tol Bawen-Salatiga, tol yang menjadi bagian dari proyel Tol Semarang-Solo tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian fisik hingga 20 persen karena menyisakan masalah pembebasan lahan sebesar 7,3 persen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/16.

Jakarta, Aktual.com – Lima pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) di Sulawesi Selatan dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan perluasan bandara Internasional Sultan Hasanuddin tahap II.

“Tadi mereka semua diperiksa sebagai tersangka dan setelah pemeriksaan selesai, langsung kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penku) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu (15/3).

Kelima tersangka yang di tahan itu yakni Kepala BPN Maros Andi Nuzulia, Kepala Subseksi Pengaturan Tanah Hamka, Kasubsi Pendaftaran BPN Maros Hartawan dan Kepala Seksi Pemetaan Tanah dan Kota, BPN Maros Hijaz Zainuddin serta seorang juru ukur tanah, Mukhtar.

Kelima tersangka ini dinilai cukup bukti melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara pada kasus pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin tahap II tahun 2015-2016. Adapun anggaran yang digunakan bersumber dari APBN tahun 2013-2015 sebesar Rp500 miliar melalui PT Angkasa Pura I (Persero).

Salahuddin menyebutkan jika kelima tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp317 miliar berdasarkan hasil audit dan penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Sulsel.

“Mereka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. Kelimanya kita tahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tandas Salahuddin.

Kuasa hukum tersangka, Muryadi mengaku keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik karena dianggap tidak sesuai prosedur.

“Klien kami tidak ada yang menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan. Tapi tetap ditahan,” tegasnya.

Dianggap menyalahi prosedural, maka dirinya kemudian akan mengambil langkah hukum lainnya dengan mempraperadilankan Kejati Sulsel terkait sangkaan penyidik yang menyatakan ada salah bayar, bahkan hasil pehitungan kerugian dalam kasus ini dinilai tidak obyektif.

“Tidak ada dasar BPKP dalam melakukan perhitungan dan ada kesalahan perhitungan yang dilakukan auditor dalam melakukan perhitungan kerugian negara,” kilahnya.

Rencana pekan depan pihaknya akan mengajukan upaya prapradilan tersebut atas sangkaan penyidik serta prosedur penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: