Megaproyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
Megaproyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

Jakarta, Aktual.com — PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) keberatan dengan 9 poin perjanjian konsesi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terutama, menyangkut masa konsesi 50 tahun yang berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang.

“Kiranya konsesi 50 tahun ini berlaku sejak izin operasinya diberikan,” kata Staf Ahli Kementerian BUMN, Sahala Lumban Gaol, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/2).

Dijelaskan dia, apabila izin operasi langsung diberlakukan sejak penandatanganan konsesi pihak PT KCIC masih berkeberatan. Pihaknya menyatakan perlu dikoordinasikan lagi mengenai izin operasi dimaksud.

“Kalau misal sekarang, hari ini, ditandatanganinya izin konsesi, atau perjanjian konsesinya, dan berlaku sejak di tandatangani, maka disini sudah terpakai sekitar 3 tahun untuk masa konstruksi,” jelas Sahala.

Padahal, lanjutnya, 3 tahun selama masa konstruksi ini PT KCIC tidak memperoleh pendapatan apapun bagi perusahaan. Semestinya, setelah masa konstruksi selesai baru dikeluarkan izin operasi.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, sehari sebelumnya mengungkapkan sembilan poin perjanjian konsesi yang telah ditetapkan.

Pertama, masa konsesi 50 tahun berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang ; kedua, tidak ada fee konsesi ; ketiga, tidak menggunakan dana APBN; keempat, PT KCIC harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Kelima, setelah masa konsesi berakhir, prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear dan dalam kondisi layak operasi; keenam, perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah, apabila dikemudian hari ada perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pemerintah tidak akan memberikan izin kereta api cepat lainnya dalam jarak lintas dimana stasiun pemberhentian berjarak kurang dari 10 km dari stasiun PT KCIC; delapan, pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta api cepat lainnya pada koridor prasarana PT KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari PT KCIC.

Terakhir, pemerintah tidak memberi jaminan terhadap kegagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh PT KCIC.

Artikel ini ditulis oleh: