Bawang putih sebelum diturunkan dari kontainer saat operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/5/2017). 2 kontainer bawang putih yang diimpor langsung dari China berisi 29 ton ini bertujuan untuk menekan harga bawang putih yang sedang melambung.

Jakarta, Aktual.com – Masalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) kembali mendapat sorotan para pelaku usaha. Pasalnya di tengah pemerintah sedang memangkas hambatan birokrasi dalam berusaha melalui UU Ciptaker, prakteknya masih ada regulasi lama yang tetap diberlakukan seperti RIPH.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S Saragih pun menanggapi itu. “Komoditas bawang putih memang agak aneh dibandingkan dengan komoditas lainnya. Karena izin impor bawang putih tidak mudah. Padahal relatif petani bawang putih domestik sangat sedikit. Hal ini berbeda dengan perlakuan pemerintah untuk beras, yang mana impor dilakukan justru saat panen raya,” ujarnya yang diterima media Selasa (30/2/2021).

Hal tersebut dikatakan Guntur S Saragih menanggapi PP No 26 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dan masalah hambatan permohonan RIPH kepada Dirjen Hortikultura Kementan sebagai syarat memperoleh kuota impor bawang putih. Karena rekomendasi tersebut hingga saat ini masih dikeluhkan oleh para pengusaha atau importir, dengan alasan kuota sudah penuh dan sementara ditutup.

Padahal saat ini harga bawang putih sudah mulai beranjak naik dari harga normal. Masalah kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih terus berulang setiap tahun. Sehingga kadang membuat resah para pedagang bawang putih di pasaran.

Sementara terkait PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya di sektor hortikultura, tidak lagi disebutkan tentang RIPH. Apalagi PP tersebut hanya mengatur tentang budidaya dan produksi hortikultura di dalam negeri. Tidak ada lagi pengaturan tentang importasi. Tetapi dalam prakteknya sampai sekarang ini Kementan masih memberlakukan RIPH. Guntur pun meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Kementerian Pertanian (Kementan).

“KPPU itu fokus pada tidak ada pelanggaran persiangan usaha serta terciptanya efisien dalam kegiatan berusaha,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Riset dan Program SUDRA (Sudut Demokrasi Riset dan Analisis) Surya Vandiantara mengatakan PP no 26 dan 29 tahun 2021 tersebut masih belum tegas dalam memberantas praktek monopoli dan mafia rente.

“Pemerintah perlu menerapkan mekasnisme pasar yang lebih terbuka dalam menetapkan kuota bagi para importir. Perlu ada penetapan satu harga atas kuota impor, agar semua importir dapat bersaing dengan harga yang sehat, sehingga tidak ada lagi dominasi kuota impor oleh beberapa importir saja,” katanya.

Selanjutnya, kata Surya, Ketetapan PP seharusnya dilaksanakan oleh berbagai elemen pemerintahan, termasuk Dirjen Hortikultura. Apabila Dirjen Hortikultura terbukti tidak melaksanakan PP no. 26 tahun 2021, maka sudah selayaknya menteri pertanian melakukan evaluasi secara menyeluruh, agar para importir dan masyarakat secara umum tidak dirugikan,” tambahnya.

Selanjutnya Surya mengatakan, yang paling berbahaya dalam pelaksanaan aturan mengenai RIPH adalah lahirnya mafia rente.

Maka, pemerintah perlu lebih tegas dalam menetapkan dan melaksanan aturan terkait RIPH ini, jangan sampai aturan yang ada justeru memberikan ruang bagi lahirnya mafia rente.

“Mafia rente ini kemudian akan membebani para importir dalam menetapkan harga, sehingga pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, dikarenakan harus mengkonsumsi komoditas dengan harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu