Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah membuat regulasi keuangan politik yang merupakan syarat pemberantasan korupsi, sebelum membicarakan rencana pembiayaan partai politik melalui APBN.
“Wacana itu bagus (parpol dibiayai negara) namun saya tidak mau Mendagri terlalu pagi menyebut angka karena tidak bagus. Mari bicara konsep dan ajak semua aktivis antikorupsi berdiskusi,” kata Fahri, di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (9/3).
Dia menambahkan, dimana pun tidak ada negara yang bersih dari korupsi namun keuangan politiknya tidak diregulasi.
Fahri mengusulkan adanya undang-undang baru tentang pembiayaan politik karena harus rinci siapa yang menyumbang dan berapa jumlahnya.
“Sumbangan itu masuk ke mana, diaudit oleh siapa dan belanjanya untuk apa. Tidak boleh orang menyumbang politik namun dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ada tiga metode pembiayaan politik di dunia, pertama negara membiayai sebagian besar dari biaya politik bahkan ada yang 100 persen, seperti di negara Eropa.
Kedua, dibiayai donatur, misalnya Amerika Serikat tidak ada batas orang membiayai politik namun dilaporkan dalam satu rekening yang diaudit oleh negara tersebut.
“Ketiga, gabungan dari keduanya yaitu ada yang menggunakan instrumen negara termasuk pajak cukai dan lain-lain dalam rangka meringankan pembiayaan politik.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang