Sengketa Pilkada Serentak (Aktual/Ilst.Nelson)
Sengketa Pilkada Serentak (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri masih menunggu terbit Peraturan KPU soal standarisasi kebutuhan untuk pemilihan kepala daerah serentak 2017.

Dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar, mengatakan finalisasi standar kebutuhan KPU setelah terbit peraturan KPU (PKPU).

“Jika PKPU sudah terbit, penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu bisa menghitung berapa seharusnya anggaran yang diperlukan Anggaran itu, termasuk untuk honor pokja panita pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), lalu uang kehormatan, belanja barang dan standar perjalanan dinas,” kata Reydonnyzar, Kamis (7/4).

Ia menjelaskan, pada Pilkada Serentak 2015 lalu standarisasi kebutuhan berlaku sesuai standar daerah masing-masing, hal itu karena domainnya daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Namun sekarang berbeda karena dihibahkan ke KPU dan Bawaslu, vertikalisasi pusat ke daerah.

Menurut dia, anggaran untuk pelaksanaan pilkada diproyeksikan sebesar Rp2,9 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara