Banda Aceh, Aktual.com – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan pemeriksaan Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan masih menunggu izin Presiden RI.

“Penyidik Polda Aceh masih menunggu izin pemeriksaan dari Presiden RI,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat(28/8).

Sebelumnya, seorang warga berinisial Zahidin melaporkan dugaan penganiayaan diduga dilakukan Bupati Aceh Barat Ramli MS di pendopo atau rumah dinas Bupati Aceh Barat pada 18 Februari 2020.

Kombes Pol Ery menyebutkan pemeriksaan pejabat negara, seperti kepala daerah harus dapat persetujuan Presiden RI, karena izin belum ada, maka pemeriksaan Bupati Aceh Barat belum bisa dilakukan.

Perwira menengah polisi itu menyebutkan penyidik Polda Aceh sudah menyampaikan surat izin pemeriksaan melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Laporan masyarakat terhadap Bupati Aceh Barat tersebut tetap kami proses. Hanya saja proses pemeriksaan terhadap terlapor membutuhkan izin Presiden karena yang dilaporkan pejabat negara,” kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Izin pemeriksaan kepala daerah di Aceh dari Presiden RI diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Pasal 55 Ayat (1) menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden RI atas permintaan penyidik.

Sebelumnya, kuasa hukum Zahidin, pelapor penganiayaan diduga dilakukan Bupati Aceh Barat Ramli MS, menyurati Polda Aceh, meminta pemeriksaan terhadap terlapor segera dilakukan.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor, meminta kepolisian memeriksa terlapor. Sebab, sejak kasus dilaporkan belum ada tanda-tanda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Zulkifli, juru bicara kuasa hukum Zahidin alias Tgk Jenggot.

Zulkifli menyebutkan pihaknya sudah menyurati Polda Aceh untuk meminta perkembangan penanganan perkara. Sebab, selama ini belum menerima apa pun penjelasan secara tertulis sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Apabila laporan klien kami tidak ditindaklanjuti, maka kami selaku kuasa hukum Zahidin akan melakukan upaya hukum atas laporan klien kami yang sampai saat ini belum ada tanda perkembangan penanganannya,” kata Zulkifli.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i