Banda Aceh, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil minta Pemerintah Aceh dan DPR setempat membuat regulasi terkait persoalan kekerasan seksual terhadap anak dan meningkatnya kasus perceraian. Menurut dia regulasi akan jadi pondasi kuat dalam rumah tangga masyarakat Aceh.

Desakan untuk dibuatnya rancangan Qanun/peraturan daerah Ketahanan Keluarga itu muncul dalam pertemuan Nasir dengan sejumlah Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh.

“Angka perceraian yang kita lihat di Mahkamah Syariah sangat memprihatinkan, angka kekerasan seksual juga marak dalam beberapa hari terakhir, belum lagi persoalan narkoba dan pergaulan bebas,” kata dia, di Banda Aceh, Jumat (14/5).

Menurut dia, regulasi tidak cukup sekedar Peraturan Gubernur (Pergub) saja. Tetapi harus dalam bentuk qanun, sehingga hadirnya partisipasi masyarakat. Lagi pula keberadaan qanun dari sisi hirarki juga lebih kuat ketimbang Pergub.

“Kalau Pergub dikhawatirkan akan digunakan untuk kepentingan politik dari gubernur yang kebetulan akan maju kembali pada Pilkada 2017. Kalau Pergub, gubernur bisa mengklaim bahwa dia peduli, tapi kalau qanun yang terlihat adalah usaha bersama,” kata dia.

Isi dari qanun ketahanan keluarga antara lain adanya upaya melakukan pembinaan pranikah dan saat sudah menikah dan ini diyakini bisa mengurangi jumlah angka perceraian di Aceh.

“Kasus-kasus seperti perceraian dan kekerasan seksual merupakan salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga, padahal sejatinya keluarga menjadi institusi utama dan pertama dalam pembangunan SDM,” demikian kata Anggota DPR asal Aceh itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara