Jakarta, Aktual.com — Pemerintah dalam hal ini Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menghapus materai tempel senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dan menggantinya dengan materai senilai Rp10.000. Dengan demikian, nantinya bea materai akan diselaraskan menjadi satu tarif, yakni senilai Rp.10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Mekar Satria Utama mengemukakan bahwa usulan rencana tersebut telah masuk dalam revisi Undang-undang (UU) Bea Meterai dan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

“Usulan kita hanya satu tarif, tidak ada Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetapi hanya satu tarif yaitu Rp 10 ribu,” ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Rabu (1/7).

Menurut dia, pemberlakuan tarif baru ini dilakukan lantaran nominal sebelumnya dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. “Salah satu alasannya karena nilainya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan juga untuk mengikuti perkembangan teknologi,” ujarnya.

Dalam revisi tersebut, lanjut dia, DJP turur mengusulkan pengenaan bea meterai berdasarkan presentase yang hanya akan diberlakukan pada transaksi di sektor penjualan saham dan bursa berjangka serta properti.

“Jadi kalau di situ, bea meterainya tidak Rp 10 ribu, tetapi akan dilihat berapa nilai pembelian sahamnya, pengalihan propertinya. Kalau Rp 1 miliar ya sudah 0,01 persen dari Rp 1 miliar itu yang masuk,” papar dia.

Nantinya, bea materai juga akan dikenakan terhadap transaksi ritel. “Transaksi ritel juga akan dikenakan bea materai nantinya,” imbuhnya.

Adapun kepastian penerapan kedua kebijakan bea meterai tersebut masih menunggu pembahasan revisi UU-nya pada Prolegnas dengan DPR. Pembahasan baru bisa dimulai pada Oktober 2015 atau setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Sementara itu mplementasinya paling cepat tahun depan.

“UU akan masuk dalam pembahasan di persidangan DPR bulan Oktober. Jadi diperkirakan bisa berlaku paling cepat 1 Januari 2016, atau bisa 1 Juli 2016 atau 1 Januari 2017,” tukasnya.

“Rp 10 ribu untuk yang tempel ya satu. Ya nanti yang pembahasan terakhir. Posisi terakhir ini hanya satu Rp 10 ribu dan presentase 0,01 persen seperti di pengalihan saham,” imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1986 dan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Kementerian Keuangan, harga materai awalnya yang berlaku adalah Rp 500 dan Rp 1.000. Namun kemudian terjadi enam kali perubahan harga hingga tahun 2000.

“Sudah dilakukan 6 kali perubahan terakhir di tahun 2000, tarifnya menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: