Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyoroti pengenaan denda serta pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat dan diduga menjadi pemicu bencana di Sumatera. Ia meminta agar dana denda bernilai triliunan rupiah tersebut dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan diarahkan langsung untuk pemulihan lingkungan serta masyarakat terdampak.
“Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau tidak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun—oh malah Rp4,8 triliun,” ujar Ratna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Ratna, besarnya nilai denda menimbulkan harapan publik agar dana tersebut tidak sekadar masuk ke kas negara, tetapi benar-benar dikembalikan untuk pemulihan wilayah dan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
“Nah, ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” tegas politisi PKB tersebut.
Ratna menilai kejelasan alokasi dana denda sangat penting agar publik dapat mengawasi proses pemulihan lingkungan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan. “Sehingga publik juga bisa melihat bagaimana dana tersebut dialokasikan secara tepat sasaran dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi XII DPR RI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah melakukan transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, Ratna mengingatkan agar percepatan kebijakan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, akselerasi dari sektor ini tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” katanya.
Ia menegaskan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. “Lingkungan hidup bukan hanya instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi fondasi utama kesejahteraan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin (19/1/2026).
“Berdasarkan laporan hasil investigasi Satgas, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPH hasil hutan kayu.
Prasetyo menambahkan, sejak dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan sawit di kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
“Pemerintah akan terus menertibkan usaha berbasis sumber daya alam agar patuh pada peraturan perundang-undangan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi















