Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menyatakan pemerintah harus mendorong upaya rekonsoliasi hukum acara pidana terkait sejumlah keputusan praperadilan penetapan tersangka, khususnya dalam kasus korupsi.
Rekonsoliasi itu diperlukan agar tidak ada lagi keputusan yang sebetulnya bertentangan dengan perundang-undangan.
“Jadi, sekarang ini ada kekhawatiran luar biasa sebenarnya yaitu putusan praperadilan yang menyatakan semua tindakan pidana itu hanya bisa sidik (menyidik) dan lidik (menyelidiki) oleh Polri dan Kejaksaan,” katanya, di Jakarta, Kamis (4/6).
“Putusannya secara konkret menyangkut Hadi Purnomo, Budi Gunawan, tidak apa-apa itu kewenangan hakim. Tetapi ketika memutus itu, berarti dia itu membatalkan UU yang sebenarnya hanya dua lembaga yang sah, legislative review, yaitu DPR dan pemerintah, jadi Undang-undang diubah, kedua judicial review itu Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Dirinya mengusulkan ke presiden agar melakukan rekonsoliasi hukum acara pidana untuk ditata kembali diatur ditegaskan menurut UU sebenarnya apa yang dikehendaki. 
“Apakah hukum-hukum khusus untuk hukum acara itu tidak boleh atau tidak. Menurut saya tetap harus boleh. Karena dimanapun boleh penyidik sipil itu menurut bidangnya masing-masing,” katanya.
Mahfud meminta agar selain pemerintah, Mahkamah Agung juga melakukan hal yang serupa terkait upaya rekonsoliasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: