Ilustrasi Reklamasi Pantai Utara Jakarta,

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), mengingatkan pemerintah tentang keberadaan reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Salah satu perwakilan KSTJ, Tigor Hutapea menyatakan jika keberadaan dua pulau reklamasi tersebut telah menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

“Itu (Perpres 53/2008) menggambarkan lokasi Pulau C dan D itu adalah zona hijau, zona P1 yang artinya zona penunjang dari zona N1,” ungkap Tigor dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/8).

Sebagai informasi, dalam konteks tata ruang, zona N1 adalah wilayah yang terdiri dari kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai yang pemanfaatannya untuk mencegah erosi, amblesan tanah, dan banjir.

Sedangkan zona wilayah P1 merupakan wilayah yang menjadi penunjang bagi keberadaan zona N1.

“Jadi kita tahu dari wilayah Kamal Muara, di situ ada hutan mangrove yang merupakan zona N1, dia merupakan wilayah lindung. Nah karena wilayah lindung, wilayah lautnya ini zona penyangga satu (P1), yang tidak dibolehkan ada aktivitas pembangunan karena akan mengganggu wilayah N1,” jelas Tigor.

Lebih lanjut, keberadaan Pulau C dan Pulau D pun dinilai Tigor telah menghilangkan zona P1 yang digambarkan dalam Perpres 54/2008. Hal ini pun disebutnya akan berakibat pada kawasan hutan mangrove yang berada di dekat wilayah Kamal Muara.

“Kasus Pulau C dan D telah menyalahi Perpres 54/2008 tentang Jabodetabekpunjur, tentang pembagian ruang yang berada di N1 tersebut,” kata Tigor.

“Nah ini juga tabrakan hukum, pemerintah tidak memperhatikan hukum dalam pelaksanaan reklamasi di Teluk jakarta, khususnya Pulau C dan D,” tutupnya menegaskan.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: