Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan pimpinan KPK membahas draft RUU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Fadli Zon yang juga President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) juga menyerahkan kepada KPK hasil Konferensi ke-6 GOPAC di Yogyakarta, 6-8 Oktober 2015, terkait pemberantasan korupsi.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengingatkan pemerintah agar tidak memasukan pendapatan tax amnesty sebagai asumsi dalam pembahasan APBN perubahan 2016.

Sebab, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai rancangan undang-undang soal tax amnesty sebagai payung hukumnya.

“Kalau UU-nya belum ada bagaimana bisa dijadikan asumsi. jadi asumsi RAPBN-P itu tidak dikaitkan dengan tax amnesty,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (23/2).

Fadli mengaku memahami dengan situasi dan persoalan yang dialami pemerintahan Jokowi-JK saat ini. Namun, bukan berarti pemerintah tidak kreatif dengan menjadikan tax amnesty sebagai jalan pintas.

“Kita mengerti dan memahami persoalan pemerintah, tetapi disituah pemerintah harus kreatif untuk mendapatkan sumber pemasukan dan menyakinkan apa yang menjadi target dapat tercapai. Tahun lalu target penerimaan pajak tidak tercapai, tahun ini ternyata mengandalkan tax amnesty,”

“Jangan mengandalkan itu seolah-olah ada dana besar masuk dari luar neger. Kalau cara berfikir seperti itu, saya kira akan kecewa nanti, apa yang dicita-citakan tidak sesuai dengan kenyataannya,” tandas wakil ketua umum Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang