Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan gaji hakim telah resmi disiapkan dan kini tinggal menunggu tahap akhir pengesahan. Kebijakan tersebut mencakup hakim karier berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun hakim ad hoc, dengan dasar hukum yang telah dirampungkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan terkait gaji hakim ad hoc telah selesai dibahas dan saat ini hanya menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo jelang pelantikan delapan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, seluruh tahapan teknis dan administratif terkait penyesuaian gaji hakim ad hoc telah diselesaikan pemerintah. Dengan demikian, regulasi yang mengatur kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan resmi agar dapat segera diberlakukan.
Perpres Hakim Ad Hoc Siap Ditetapkan
Sebelumnya, Prasetyo menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hakim ad hoc telah rampung dibahas. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” kata Prasetyo.
Dengan rampungnya pembahasan tersebut, pemerintah tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto agar Perpres hakim ad hoc dapat segera berlaku dan menjadi dasar hukum pelaksanaan penugasan hakim ad hoc sesuai kebutuhan peradilan.
“InsyaAllah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Skema Khusus untuk Hakim Ad Hoc
Prasetyo menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema khusus kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Hal ini karena selama ini regulasi kenaikan gaji dan tunjangan baru berlaku bagi hakim karier ASN.
Menurutnya, tidak ada penolakan terhadap kebijakan kenaikan gaji hakim, melainkan proses teknis yang membutuhkan waktu. Perincian skema penggajian hakim ad hoc sedang didetailkan karena memiliki struktur jabatan dan sistem penggajian berbeda dari hakim karier.
“Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc perinciannya sedang didetailkan. Jadi akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo di Bogor, Selasa (6/1/2026) malam.
Ia mengklaim pemerintah telah berkomunikasi intens dengan perwakilan dan aliansi hakim ad hoc, termasuk sebelum rencana aksi yang sempat disampaikan ke publik.






















