Jakarta, Aktual.com — DPRD DKI Jakarta mengapresiasi sikap tegas pemerintah pusat, lantaran berani membatalkan pembangunan Pulau E yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI) di Pantai Utara Jakarta.
“Saya harap ini berlanjut ke pulau-pulau lainnya. Jadi, tidak sebatas penyegelan saja, karena tekanan publik agar reklamasi dibatalkan cukup besar,” ujar Anggota Komisi D DPRD, Muhammad Guntur, kepada Aktual.com, Kamis (12/5).
Menurut politikus Hanura ini, hal tersebut takkan terjadi bila proses megaproyek pembangunan pulau buatan di pesisir ibu kota masih dibawah kendali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
“Kalau enggak ada moratorium dan keterlibatan pusat, gubernur paling cuma ngomong di media untuk ngasih denda saja, bukan pembatalan,” yakin Dewan Pembina DPP KNPI itu.
Di masa moratorium reklamasi Teluk Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan membatalkan pembangunan Pulau E, sesuai SK No. 354/MenLHK/Setjen/Kum.9/5/2016 tertanggal 10 Mei 2016.
Alasannya, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang mengembangkan Pulau E tidak memenuhi perintah yang diwajibkan, termasuk perubahan dokumen dan izin lingkungan.
Apalagi, kaa Dirjen Planologi dan Tata Ruang KLHK, San Afri Awang, PT KNI juga tidak patuh terhadap ketentuan analisis dampak lingkungan (amdal) yang dibuatnya. (Baca: Soal Reklamasi, KLHK Batalkan Proyek Pulau E)
“Di amdalnya itu dikatakan, urukan itu dikerjakan urutannya C, E, D. Tapi yang dikerjakan, bapak lihat, C, D (sudah) dan E belum. Itu sudah pelanggaran. Dalam arti kata tidak patuh dalam amdalnya sendiri,” bebernya.
Artikel ini ditulis oleh: