Jakarta, AKtual.com – Sejumlah indikator yang digunakan dalam menentukan level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi diubah oleh Pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sekarang penetapan level suatu daerah dalam menetapkan PPKM menjadi wajib vaksinasi dosis lengkap.
“Pemerintah mengubah asesmen level 1 dan 2 yang tadinya vaksin dosis 1, jadi vaksin lengkap untuk mengakselerasi dosis lengkap di daerah,” kata Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Senin (31/1) kemarin.
Luhut mengungkapkan, berdasarkan catatan Pemerintah sampai saat ini masih ada 22 kabupaten kota yang capaian tingkat vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50%, dan 29 kabupaten kota vaksinasi dosis kedua untuk lansia yang masih di bawah 40%.
“Ketentuan ini mulai berlaku minggu depan, tetapi kami berikan transisi 2 minggu untuk kabupaten/kota yang sudah ditentukan di atas,” ujar Luhut.
Luhut dapat memastikan dengan perubahan asesmen terbaru ini, perubahan level PPKM kabupaten/kota akan diterbitkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan hari ini.
(Diva Ladieta)
Artikel ini ditulis oleh:
Aktual Academy