Jakarta, Aktual.co — Surat edaran yang dikeluarkan baik oleh Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Sekertaris Kabinet (Seskab) Kerja Jokowi-JK, Andi Widjajanto untuk tidak hadir di DPR RI terus menuai kecaman.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan larangan itu sudah mengebiri fungsi pengawasan kepada pemerintah yang dimiliki oleh parlemen.
“Itu menyalahi, karena DPR punya fungsi pengawasan. Kalau alasanya teknis, kami pahami. Tapi kalau substansi, itu menyalahi konstitusi. Itu bisa jadi celah digunakannya hak-hak DPR,” kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/11).
Lebih lanjut, sambung dia, seluruh pimpinan komisi sudah tersusun. Begitu juga Komisi VI yang merupakan mitra kerja BUMN.
“Kalau dia ngga mau bekerja dengan DPR (Rini Soemarno) memangnya dia hidup di negara mana?”, tanyanya.
Surat Menteri BUMN Kabinet Kerja Rini Soemarno yang meminta penundaan rapat dengan DPR seolah menjadi pemantik perseteruan lembaga wakil rakyat dengan Menteri BUMN baru. Sejumlah anggota DPR juga merespon berbagai macam terkait surat tersebut.
Selain itu, telah beredar di kalangan jurnalis Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 tertanggal 4 November 2014. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.  
Merujuk pada surat edaran tersebut disebutkan jika Presiden Jokowi meminta agar para menteri dan pejabat setingkatnya agar menunda pertemuan dengan DPR sampai lembaga wakil rakyat tersebut dinyatakan benar-benar solid. Pekan lalu, DPR yang terbelah menjadi kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP)telah menandatangani islah, namun ada beberapa poin-poin kesepakatan islah yang belum dijalankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang