Berbagai agenda pemerintah diabdikan untuk melegalisasi uang hasil kejahatan BLBI, mulai dari UU tentang kemudahan swasta dalam menguasai tanah dan kekayaan alam, UU pengampunan pajak/ tax amnesty, mega proyek infrastruktur, property, kesemuanya adalah agenda para oligarki taipan BLBI. Kesemuanya adalah agenda dalam rangka melegalisasi dan memperbesar konsentrasi kekayaan ekonomi di tangan oligarki taipan BLBI.

Jadi musuh utama untuk mengembalikan kedaualatan ke Tangan rakyat sesui dengan UUD 1945 asli adalah dengan cara merebutnya dari tangan oligarki taipan yang memperoleh kedaualatan atau supremasi melalui UUD amandemen 2002.

Caranya adalah dengan menuntaskan secara perdata dan pidana terhadap kejahatan keuangan yang mereka lakukan. Dengan dasar itulah maka Indonesia dapat mendesak Internasional untuk memgembalikan kekayaan bangsa Indonesia yang dicuri oleh para Taipan BLBI.

Dengan dasar itu pula maka bangsa Indonesia dapat menyerukan kepada Internasional untuk tidak menghalang halangi untuk membentuk kembali Indonesia merdeka berdasrkan UUD 1945 asli. dalam mendukung cita cita kemanusiaan dunia.

Sebagaimana diketahui bahwa Reformasi adalah peristiwa agresi yang dilakukan oleh segelintir taipan terhadap bangsa dan negara Indonesia.

Agresi terhadap bangsa dengan menghapus identitas bangsa Indonesia sebagaimana Pembukaan UUD 1945, Agresi terhadap negara dilakukan dengan menghapus konstitusi pendirian negara Indonesia merdeka yakni UUD 1945 asli.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid