Banda Aceh, Aktual.com – Bupati Aceh Barat, Ramli MS meminta seluruh instansi di daerah tersebut tidak melayani pengurusan administrasi kependudukan terhadap masyarakat muslim yang tidak menggunakan busana secara Islami.

“Kalau ada pejabat atau kepala dinas yang melayani warga muslim, tapi tidak memakai busana secara Islami, dia akan saya copot dari jabatannya,” katanya di Meulaboh, Jumat (7/12).

Ia menjelaskan kebijakan itu khusus bagi umat muslim dalam pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan berbagai data administrasi lainnya merupakan bagian dari mengoptimalkan penerapan syariat Islam di daerah setempat.

Menurutnya saat ini pihaknya sedang giat-giatnya menggencarkan penerapan syariat Islam secara lebih baik dan menyeluruh di masyarakat.

“Setiap pejabat atau kepala dinas maupun aparatur sipil negara perempuan yang bekerja di instansi pemerintah, juga sudah mulai mengenakan pakaian secara Islami yakni tidak berpakaian ketat dan menutup aurat,” jelasnya.

Ia menambahkan aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat muslim di daerah setempat dan tidak berlaku bagi warga non muslim yang akan mengurus e-KTP, KK atau pengurusan berbagai administrasi lainnya.

“Bagi non muslim, aturan wajib berbusana muslim ini tidak berlaku, tapi tetap sopan,” lanjutnya.

Ramli mengatakan aturan itu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat di wilayah itu.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan