Timika, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, tengah menghitung potensi penerimaan pajak dari PT Freeport Indonesia, setelah izin usaha pertambangan perusahaan itu berubah dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa, mengatakan potensi penerimaan pajak dari PT Freeport ke Kabupaten Mimika selaku daerah penghasil, diprediksi meningkat pascapemberlakuan IUPK sebagaimana hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan pihak Freeport.

“Sesuai komitmen pemerintah dengan pihak Freeport terkait penerapan IUPK ini, penerimaan negara harus lebih meningkat dibanding periode-periode sebelumnya,” kata Dwi di Timika, Selasa (12/9).

Ia menjelaskan terdapat sejumlah potensi pajak yang akan diterima Mimika dari PT Freeport ke depan yaitu pajak mineral bukan logam, pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak air tanah, ditambah pajak “Tailing Management System”.

Pemkab Mimika, katanya, telah ikut membahas potensi penerimaan pajak dari PT Freeport bersama sejumlah kementerian terkait di Jakarta pada Agustus lalu.

Menindaklanjuti hasil pertemuan di Jakarta itu, rencananya pada Rabu (13/9) tim dari kementerian terkait akan ke Timika guna berdiskusi lebih lanjut dengan manajemen Freeport.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah berkomitmen agar pembayaran lumpsum dari PT Freeport untuk tiga obyek penerimaan pajak bagi Mimika harus ditingkatkan.

Selama ini Mimika sebagai daerah penghasil hanya menerima sekitar 3,2 juta Dollar AS.

Dwi memastikan penerapan IUPK bagi PT Freeport sebagai syarat untuk melanjutkan operasinya di Timika, Papua akan memberi dampak positif terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah.

Negosiasi pemerintah dengan Freeport telah menghasilkan tiga kesepakatan, diantaranya Freeport menyepakati divestasi sebesar 51 persen, membangun smelter dalam waktu lima tahun sejak IUPK diterbitkan, serta menjamin penerimaan negara lebih besar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: