MUARA ENIM, Aktual.com – Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab. Muara Enim H Riswandar bersama Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kadin Kesehatan, Kadin Kominfo, Kasat Pol-PP, Kepala BPBD, Camat Muara Enim, Camat Lawang Kidul, Direktur RSUD H M Rabbain Muara Enim, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat kembali menggelar rapat membahas perkembangan penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya, Kantor Bappeda , Senin (19/07)

Sebelum rapat lebih intens, terlebih dahulu disampaikan paparan oleh Kadin Kesehatan Muara Enim mengenai update terakhir serta situasi Covid-19 di Kabupaten Muara Enim (Covid-19 dalam angka) yang selanjutnya penyampaian arahan-arahan baik dari Bupati, Forkopimda dan Pejabat lainnya mengenai langkah ataupun strategi dalam memerangi Covid-19 ini.

Dalam arahannya Asisten II Riswandar, dengan tegas meminta kepada semua pihak yang terkait dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim agar dapat fokus dan dapat lebih proaktif dengan menyatukan langkah dan bahasa.

“Mari kita satukan langkah dengan satu bahasa bagaimana caranya ke depan pandemi Covid-19 ini dapat kita atasi walaupun di sana-sini serba keterbatasan baik daya tampung Rumah Sakit maupun jumlah vaksin yang tersedia dan hal-hal pendukung lainnya,” ajak H Riswandar.

Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang besok akan melaksanakan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban (Kecuali yang Zona Merah) untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Sholat Idul Adha silahkan, Prokes Covid-19 lakukan karena jangan sampai usai pelaksanaannya besok terbentuk klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Asisten II yang juga pernah menjabat Kasat Pol PP Kab. Muara Enim.

Kemudian, terakhir Asisten II berharap dan mengajak semua untuk memberikan kontribusi serta bersinergi agar pandemi ini dapat benar-benar berakhir karena dengan bersinergi maka semua akan lebih ringan dan insyaallah mudah terselesaikan.

Sebelumnya sudah beredar Surat Kesepakatan Bersama, Bupati Muara Enim, Forkopimda, Kementerian Agama,Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia,Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah Kabupaten Muara Enim, Tentang Panduan PPKM Dalam Penyenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, dalam point II yakni :

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriyah 2021 Masehi, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Untuk itu perlu mengeluarkan surat Kesepakatan Bersama tentang Panduan PPKM dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Salat Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah atau 2001 masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covit-19 atau di luar zona merah yang ditetapkan H-3 oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 setempat.

b. Kegiatan malam takbiran hanya boleh dilaksanakan pada zona orange, kuning dan hijau secara terbatas oleh pengurus Masjid mushola oleh pengurus masjid dan mushola saja paling banyak 10% dari kapasitas melalui pengeras suara di masjid atau mushola dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19

c. Jumlah jamaah salat Idul Adha paling banyak 50% dari kapasitas tempat dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19 seperti halnya 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas)

d. Pengurus Masjid atau Panitia Hari Raya Idul Adha pada zona orange, kuning dan hijau, wajib berkoordinasi dengan pemerintah dan satuan tugas penanganan covid-19 serta unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi situasi zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

e. Pelaksanaan Qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

1. Untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban, maka penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah 1442 Hijriyah.

2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas pemotongan RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan jumlah panitia pemotongan hewan kurban maksimal 10 orang per ekor sapi dan maksimal 4 orang per ekor kambing termasuk orang yang berkurban.

3. Kegiatan Penyembelihan, pengulitan pencacahan daging dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

5. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggalnya masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

f. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 akan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Covid-19 setempat.

III. Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan menjadi panduan panduan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Demikian keputusan bersama ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Semoga wabah Covid-19 segera berlalu dan kita diberikan perlindungan dan keselamatan oleh Allah SWT.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Apriansyah