Suasana di sekitar pemukiman kumuh tepi rel kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (17/10/2016) Selain mengganggu lalu lintas kereta, bangunan kumuh di bantaran rel kereta api ini pun membahayakan penghuni jika kereta melintasi kawasan tersebut.

Tangerang, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten berencana akan memperbaiki 1.071 rumah kumuh warga miskin selama tahun 2016 yang tersebar pada 15 kecamatan.

“Yang terbanyak di Kecamatan Rajeg 113 rumah dan paling sedikit di Kecamatan Sindang Jaya 36 unit,” kata Tim Fasilitator Program Rehab Rumah Kumuh Kabupaten Tangerang M. Chadami di Tangerang, Senin (31/10).

Chadami mengatakan upaya perbaikan tersebut adalah program Gerakan Bersama Rakyat Berantas Rumah Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis) yang diluncurkan Pemkab Tangerang sejak tahun 2012.

Namun hingga target tahun 2016 itu terealisasi semuanya, maka rumah penduduk miskin yang sudah diperbaiki sebanyak 5.000 unit.

Sedangkan perbaikan rumah tersebut merupakan satu dari 25 program unggulan Pemkab Tangerang yang pro warga selama lima tahun.

Bahkan perbaikan rumah itu juga melibatkan warga sekitar artinya partisipasi tetangga juga sangat dibutuhkan.

Dia mengatakan seperti ketika rumah diperbaiki dalam beberapa hari, maka pemilik harus menumpang ke rumah tetangga.

Demikian pula pemerintah daerah tidak sepenuhnya membantu, peran warga seperti tenaga maupun angkutan material dari penduduk setempat.

“Hal tersebut bertujuan agar warga juga dapat mandiri dan tidak sepenuhnya ketergantungan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Program itu juga tidak memanjakan warga, karena Pemkab Tangerang hanya mengucurkan dana sebesar Rp13 juta tiap unit rumah yang berasal dari APBD setempat.

Kriteria perbaikan adalah rumah yang memiliki lantai tanah, dinding dari gedek (anyaman bambu), tanpa ventilasi udara dan tidak mempunyai kamar mandi.

Menurut dia, perbaikan rumah mayoritas berada di kawasan pantai utara seperti di Kecamatan Rajeg, Pasar Kemis, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek dan Sepatan Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid