Banda Aceh, Aktual.com – Pemerintah Kota Banda Aceh akan menggodok qanun (peraturan daerah) tentang larangan menebang pohon.

Dengan adanya qanun ini, diharapkan kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga dan Banda Aceh dapat mencapai target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 29 persen.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, dengan adanya qanun ini, maka menebang pohon di Banda Aceh harus kantongi izin pihak berwenang.

“Untuk melahirkan ‘Raqan’ dimaksud, kita tentu membutuhkan masukan akademisi maupun masyarakat,” kata Senin (11/1).

Diakuinya, saat ini luas RTH di Banda Aceh belum mencapai target rencana tata ruang sebesar 29 persen dari luas total wilayah.

“Kita baru punya sekitar 17 persen RTH. Kendala utama kita keterbatasan lahan, dan untuk itu kita perlu galakkan penanaman pohon secara periodik seperti yang dilakukan hari ini,” ujar dia.

Selain itu, sambung Zainal, semua pihak perlu mendorong masyarakat untuk menjaga pohon yang telah ada, dan tidak menebangnya kecuali sudah sangat mendesak.

“Jika kita bandingkan dengan Malaysia, mereka punya undang-undang khusus yang melarang penebangan pohon, bahkan di tanah pribadi juga dilarang. Kebiasaan orang Aceh ini yang susah, kalau sudah pegang parang semua ditebang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: