Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel bangunan tower telekomunikasi tidak berizin yang berdiri di Jalan Al Hidayah RT 2/2 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede.

“Penyegelan dilakukan lantaran bangunan ini belum berizin baik dari pihak pemilik maupun pengelola tower ini,” kata Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji di Bekasi, Kamis (23/9).

Dia mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar terkait pendirian bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi permukiman warga.

Penyegelan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Kemudian Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi.

Penyegelan ini, kata dia, harus dilakukan lantaran ada potensi bahaya bagi warga sekitar apalagi pemilik bangunan tidak mengurus perizinan kepada pemerintah.

“Dari Jumat pekan lalu kami sudah mulai lakukan, ada pom bensin yang tidak memiliki izin di Kaliabang, Bekasi Utara, lalu tanggal 22 kemarin kami juga melakukan penyegelan pom bensin di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya,” katanya.

Tarmuji menyatakan Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga sudah melayangkan surat teguran tetapi tidak dihiraukan pelaku usaha. “Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh,” katanya.

Dia mengimbau segenap pelaku usaha dapat memahami dan menaati peraturan daerah terkait tertib administrasi dalam mengurus perizinan.

“Hal ini berdampak pada optimalisasi potensi pendapatan asli daerah untuk pembangunan Kota Bekasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid