Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, membentuk tim khusus untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Dwinad Nusa Sejahtera. Pembentukan itu, menyusul kerusuhan di wilayah pertambangan emas milik PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Selasa (11/8).

“Itu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan Kapolda Sumatera Selatan,” kata Pejabat Bupati Musirawas Utara Agus Yudiantoro, Jumat (14/8).

Dia membenarkan, pada peristiwa kerusuhan di wilayah pertambangan emas PT DNS itu ada dua korban masyarakat, satu menderita luka tembak dan satu lagi mengalami luka ringan. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah kabupaten membentuk khusus untuk menyelesaikan sengketa lahan milik PT DNS dan sejumlah lahan masyarakat setempat belum diganti rugi.

“Kita sangat menyesalkan adanya aksi pembakaran pos penjagaan perusahaan nasional itu dan ke depan hal itu tidak terulang karena merupakan pelanggaran hukum dan anarkis,” katanya.

Humas PT DNS Dedi Kurniaran mengatakan, situasi saat ini sudah mulai kondusif dan karyawan sudah kembali melakukan aktivitas. Dia pun berharap tak terjadi pembiaran terhadap para pelanggar hukum, khususnya di lokasi tambang tempat mereka bekerja sehingga dapat menjamin para investor yang berada di Kabupaten Musirawas Utara.

“Kejadian itu yang ketiga kalinya, kami sering diancam dan mendapat teror oleh oknum tak bertanggungjawab dan perusahaan mengharapkan jangan ada pembiaran para pelanggaran hukum,” katanya.

Wakapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Brigjen Pol Syaiful Zachri saat berkunjung ke lokasi memerintahkan jajarannya menindak tegas setiap pelaku kerusuhan, khususnya provokator hingga terjadinya aksi pembakaran tersebut.

“Kita tidak akan membiarkan konflik di areal PT DNS terus meluas, dengan demikian Pemkab Musirawas Utara turun langsung guna menyelesaikan permasalahan sengketa warga dan pihak perusahaan,” katanya.

Dia mengharapkan aktivitas serta operasional perusahaan harus sesuai dengan prosedur, sementara keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan warga setempat sangat dilarang dan melanggar peraturan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu