Tarakan, Aktual.com – Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren menerangkan pembayaran TPP telah dilakukan usai Pemkot Tarakan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Republik Indonesia.

“Memang sempat tertunda selama dua bulan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan telah dicairkan, jadi Kota Tarakan masuk di dalam kloter 4, di mana ada 101 daerah termasuk Tarakan diperbolehkan membayarkan TPP ASN setelah Pemkot Tarakan intens berkomunikasi dengan Kemendagri,” terangnya, Kamis (24/3).

Pembayaran TPP ini juga dilakukan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga ASN yang paling cepat melengkapi persyaratan, akan dipercepat proses pencairannya. “Tapi sepengetahuan saya, seluruh SKPD sudah melengkapi dari awal. Karena pembayaran TPP sudah tertunda sampai Februari,” katanya.

Untuk itu, ASN hanya menunggu proses pencairan yakni Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Proses itu sudah dilalui dan pihak bank selaku mencairkan dana telah membayarkan. Hamid Amren memastikan TPP dibayarkan dua bulan sekaligus, dengan nilai bervariatif setiap ASN.

Pemkot Tarakan sendiri menyiapkan anggaran mencapai Rp 26 miliar untuk pembayaran TPP selama dua bulan. “Perbulan itu kurang lebih sekira Rp 13 miliar, itu untuk hampir 3 ribu PNS,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan Pemkot Tarakan terpaksa menunda pembayaran TPP karena menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melakukan evaluasi untuk seluruh Indonesia.

“Mau tidak mau harus kita tunggu daripada nanti jadi temuan BPK, tidak sesuai ketentuan dalam pemeriksaan. Jadi kita minta teman-teman kemarin bersabar,” ucapnya.

Maka setelah dibayarkan, Hamid Amren mengimbau agar ASN dapat memanfaatkan TPP untuk memenuhi kebutuhan khususnya saat Ramadan.

(Suryan)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi