Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin areal pemakaman yang tersedia di ibokota masih cukup untuk menampung warga yang meninggal dunia sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan tanah makam.
“Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada masih cukup untuk memenuhi permintaan jumlah petak makam warga di Jakarta,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta Nandar Sunandar di Jakarta, Kamis (13/11).
Nandar menyebutkan dari total luas makam 597 hektare, sebanyak 201 hektare diantaranya masih perlu pematangan, 31 hektare siap digunakan untuk petak makam dan sisanya sudah digunakan.
“Artinya, saat ini masih ada sekitar 31 hektare lahan TPU yang siap pakai,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya menambah ketersediaan luas makam di provinsi itu sehingga keinginan masyarakat untuk bisa di makamkan di Jakarta dapat terpenuhi.
“Pelayanan yang diberikan selama ini selalu mengedepankan visi berorientasi pada pelayanan publik yang dapat menenangkan warga seperti ketersediaan petak makam,” katanya.
Ia menyebutkan, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengelola sebanyak 78 TPU dan Pemerintah Daerah setiap tahunnya menargetkan bertambah sepuluh hektare.
Selain pematangan terhadap kawasan TPU yang ada, Pemerintah DKI Jakarta juga terus melakukan penambahan luas kawasan makam dengan membeli tanah milik warga di ibu kota Negara Republik Indonesia itu untuk lahan makam.
Pihaknya meyakini kawasan makam yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan lahan makam di provinsi itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid