Rusun Pulogebang

Jakarta, Aktual.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta bakal mengeluarkan kebijakan dengan memberikan keringanan pembayaran tunggakan rusun. Bahkan, kepada mereka yang dianggap berasal dari keluarga tak mampu secara ekonomi bakal dicarikan solusi melalui Badan Amal Zakat Infaq dan Shadakah (Bazis).

Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas PRKP DKI Jakarta, Melly Budi Astuti menyebut kebijakan tersebut diambil paska Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melakukan pendataan dan pemilahan penghuni rusun yang menunggak retribusi.

“Kalau kategori umum, prioritas kita harus melunasi,” sebut Melly, di Jakarta, Jumat (1/9).

Sementara itu sebagai salah satu persyaratan, warga umum mesti melampirkan pernyataan memiliki penghasilan sesuai besaran Upah Minimum Povinsi (UMP). Dengan penghasilan sesuai UMP, Dinas PRKP akan menilai, warga cukup mampu untuk membayar retribusi.

Adapun penghuni kategori umum kata dia memiliki kemampuan untuk membayar sewa. Hanya saja, banyak di antara warga beralasan baru sebanyak delapan dari 23 lokasi rusun yang dilengkapi Bank DKI sehingga mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran autodebet.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs