Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat

Jakarta, Aktual.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna meningkatkan kerja sama dalam bidang hukum dalam pengamanan aset milik Pemprov DKI.

Sebagai bentuk kerja bareng ini dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Badan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus dengan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, ‎Masyhudi.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat kerja bareng ini meliputi bantuan penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya.

“Kita ingin, tidak terjadi lagi kehilangan aset. Jaksa adalah pengacara negara yang bisa memberikan bantuan hukum kepada Pemprov DKI,” jelas Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/5).

Pihaknya, tambah Djarot, juga akan meminta Kejati DKI untuk melakukan audit seluruh perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan pihak swasta. Yang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan.

“Perjanjian kerja sama itu kita akan teliti ulang, terutama yang menyangkut objek vital dan strategis,” jelas Djarot.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs