Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI akan batasi penarikan uang tunai dana kas kecil (petty cash) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI. Dari sebelumnya SKPD bisa menarik hingga Rp25 juta per hari, menjadi tinggal Rp2,5 juta saja per hari.

Alasannya, untuk menekan adanya penyimpangan penggunaan dana di lapangan.

Instruksi sudah disampaikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI pun menindaklanjuti, siapkan surat edaran.

Kepala BPKAD DKI, Heru Budihartono mengakui kebijakan itu diinstruksikan gubernur lantaran ditemukan ada SKPD ‘main-main’ saat pengambilan uang tunai. Malah ada SKPD yang gunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

“Semua bendahara SKPD memiliki petty cash itu. Uang cash yang bisa ditarik semula Rp 25 juta dan sekarang dibatasi menjadi Rp2,5 juta perhari,” kata Heru, di Balai kota DKI, Selasa (13/10).

Dijelaskan dia, dana kas kecil memang dikelola bendahara di seluruh SKPD dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Dana itu digunakan untuk pembiayaan kegiatan rutin harian mereka.

Artikel ini ditulis oleh: