Foto aerial suasana penggusuran kawasan permukiman Pasar Ikan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta, Senin (11/4). Penggusuran permukiman di kawasan Museum Bahari tersebut terkait rencana Revitalisasi Kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan, dan Sunda Kelapa Penjaringan, Jakarta Utara oleh Pemprov DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/kye/16.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mempertanyakan dasar hukum yang dimiliki oleh Pemprov DKI yang menyatakan bahwa tanah di Pasar Ikan, Kampung Akuarium serta sebagian Kampung Luar Batang adalah milik Pemda.

“Sekarang apa dasar kepemilikan dari Pemda DKI?,” ujar Ikhsan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

Hal itu dia lontarkan lantaran sikap Pemprov DKI yang seolah-olah memiliki wewenang atas tanah di kawasan tersebut. Sehingga, Pemprov DKI bisa dengan mudahnya menggusur warga tanpa harus melakukan proses ganti untung.

“Pemprov DKI bukanlah eugnaar (pemilik/Negara) yang bisa setiap saat memanggil tanah miliknya,” kata dia.

“Tetapi dia adalah personel echt (yang diorangkan) atau badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah pusat berdasarkan undang-undang,” sambung dia menjelaskan bahwa Pemprov DKI sendiri baru terbentuk atas dasar PP No.2/1961 Jo. Undang-Undang No.2 PNPS/1961 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.

Sedangkan, kata Ikhsan, yang berhak mengklaim tanah yang berada di kawasan Pasar Ikan, Akuarium dan Luar Batang adalah warga itu sendiri, bukan Pemrov DKI.

Hal itu berdasarkan PP No.10/1961 yang menyatakan, “Apabila rakyat yang menggarap atau menetapi tanah tersebut secara terus menerus selama lebih dari 20 tahun maka, Negara mesti memberikan hak kepada rakyat dengan mensertifikasi tanah tersebut”.

“Maka wajib hukumnya rakyat diberikan hak. Jadi seharusnya Pemda DKI memberikan hak bukan menggusur,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan